Pada tahun 2025, sorotan tajam kembali tertuju pada sektor pertanian, menyusul langkah agresif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus korupsi yang diduga terjadi di dalamnya. Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Kementerian Pertanian (Kementan), mencari bukti-bukti konkret yang dapat mengungkap praktik rasuah. Penyelidikan kasus korupsi ini menjadi perhatian publik luas, mengingat vitalnya sektor ini bagi ketahanan pangan dan ekonomi nasional.
Penggeledahan di kantor pusat Kementan, Jalan Harsono RM, Jakarta Selatan, berlangsung pada hari Kamis, 12 Juni 2025, sejak pagi hingga sore hari. Sejumlah tim penyidik KPK dikerahkan untuk menyisir beberapa ruangan, termasuk ruang kerja pejabat eselon satu dan bagian keuangan. Operasi ini dilakukan secara tertutup, dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian dan petugas keamanan internal Kementerian. Dari lokasi penggeledahan, penyidik berhasil mengangkut beberapa koper dan boks berisi dokumen serta barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK, Bapak Budi Santoso, dalam keterangan resminya pada hari Jumat, 13 Juni 2025, menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti ini merupakan bagian integral dari proses penyidikan kasus korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan indikasi gratifikasi di lingkungan Kementan. “Kami telah mengamankan berbagai dokumen keuangan, surat-surat terkait proyek, serta data dari perangkat digital yang kami yakini relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” terang Bapak Budi. Beliau juga menambahkan bahwa bukti-bukti tersebut akan dianalisis secara forensik untuk menelusuri jejak transaksi dan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di lokasi lain, termasuk rumah dinas beberapa pejabat Kementan pada tanggal 5 Juni 2025, sebagai bagian dari pengembangan kasus ini. Meskipun KPK belum mengumumkan identitas tersangka, kasus ini disinyalir berkaitan dengan pengaturan proyek pengadaan dan pemotongan anggaran yang merugikan keuangan negara. Pelanggaran yang diselidiki mengacu pada Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pengusutan kasus korupsi di sektor pertanian ini menegaskan komitmen KPK untuk membersihkan praktik-praktik tercela di lembaga pemerintahan. Diharapkan, dengan ditemukannya bukti-bukti yang kuat, para pelaku dapat segera dijerat hukum, sehingga dapat mengembalikan kepercayaan publik dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab di sektor krusial ini.